Dinas Sosial Kota Sukabumi menyalurkan bantuan sosial di masa Pemberlakukan PPKM
Dinas Sosial Kota Sukabumi menyalurkan bantuan sosial di masa Pemberlakukan PPKM

Wartawan Iyus Firdaus PWI

Editor Wawan AS

Dinas Sosial (Dinsos) Kota Sukabumi dalam posisi siap untuk menyalurkan bantuan sosial di masa Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Covid-19. Dalam hal ini Dinsos masih menunggu instruksi dan petunjuk dari Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Sosial.

“Kami siap memfasilitasi penyaluran dana bansos PPKM Darurat. Sampai sekarang kami masih menunggu instruksi dan petunjuk pelaksanaan dari pusat,” kata Kepala Dinsos Kota Sukabumi,  Punjul Saepul Hayat ketika dikonfirmasi wartawan via telepon seluler, Kamis (8/7/2021).

Sejauh ini Dinsos Kota Sukabumi belum menerima kepastian tentang penyaluran bansos tersebut. Informasi yang diterima baru sebatas berita di media massa yang menyebutkan, pemerintah pusat akan mempercepat pemberian bantuan sosial berupa sembako, uang tunai, dan Program Keluarga harapan (PKH).

Rencananya pemerintah pusat akan melakukan percepatan pemberian bansos untuk tiga bulan sekaligus sejak bulan Juli 2021sebagai bansos PPKM Darurat. Adapun daftar warga yang berhak menerima bansos PPKM Darurat dasarnya data dari Kementerian Sosial yang sudah diverifikasi.

“Dinsos Kota Sukabumi hanya memfasilitasi saja penyaluran bansos tersebut, untuk dana dan data penerima itu merupakan kewenangan pusat,” jelas Punjul.

Sementara untuk bansos dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat, ujar dia, sampai saat ini pihaknya juga belum menerima arahan dan informasi. Sedangkan untuk bansos dari Pemkot Sukabumi, Dinsos menyalurkan bantuan rutin berupa sembako untuk warga yang tidak mampu.

“Kami menyalurkan bantuan dari Pemkot Sukabumi berdasarkan pengajuan dari kelurahan atau wilayah untuk memenuhi kebutuhan masyarakat. Itu rutin kami lakukan,” kata Punjul. (*)

oleh Pelita Sukabumi