Akan Ada Perubahan! Dinas Sosial Kota Sukabumi Menggelar Forum Konsultasi Publik Standar Pelayanan DAkan Ada Perubahan! Dinas Sosial Kota Sukabumi Menggelar Forum Konsultasi Publik Standar Pelayanan Dinas Sosial Kota Sukabumi
Akan Ada Perubahan! Dinas Sosial Kota Sukabumi Menggelar Forum Konsultasi Publik Standar Pelayanan D

Oleh: Nilah Wati

Dinas Sosial Kota Sukabumi telah menyelenggarakan kegiatan Forum Konsultasi Publik Standar Pelayanan Dinas Sosial Kota Sukabumi pada Kamis, 25 April 2024. Kegiatan tersebut diselenggarakan di ruang pertemuan Dinas Sosial Kota Sukabumi. Forum Konsultasi Publik tersebut diselenggarakan sebagai bentuk komitmen dan upaya Dinas Sosial Kota Sukabumi dalam memberikan pelayanan kepada warga Kota Sukabumi lebih optimal dan dekat dengan warga Kota Sukabumi.

Dinas Sosial Kota Sukabumi memiliki 29 jenis pelayanan publik diantaranya yakni 15 pelayanan administrasi, 10 pelayanan jasa dan 4 pelayanan barang. Pada tahun 2024 ini, beberapa rencana kebijakan yang ditetapkan oleh Kepala Dinas Sosial Kota Sukabumi yang terkait dengan pelayanan publik diantaranya pembentukan Tim Akselerasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik; Standar pelayanan di lingkungan Dinas Sosial Kota Sukabumi dan Unit Pelaksana Teknis Daerah Sistem Layanan dan Rujukan Terpadu (UPTD SLRT) Repeh Rapih; Pengeloaan pengaduan pelayanan publik; dan Pemberian penghargaan (reward) dan sanksi (punishment) atas kinerja pegawai Dinas Sosial Kota Sukabumi.

Unit pelaksana teknis Dinas Sosial yakni UPTD SLRT Repeh Rapih yang menyelenggarakan pelayanan administrasi bagi warga Kota Sukabumi juga memperbarui standar pelayanannya untuk memberikan pelayanan yang lebih maksimal kepada warga Kota Sukabumi. Perubahan standar pelayanan pada UPTD SLRT Repeh Rapih dilatarbelakangi oleh beberapa faktor seperti hasil dari Survey Kepuasan Masyarakat (SKM); adanya perubahan kebijakan tentang indikator kemiskinan yang diatur melalui Peraturan Wali Kota Sukabumi Nomor 130 Tahun 2023 tentang Tata Cara Penentuan dan Penetapan Kriteria Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu dan berbagai laporan pengaduan warga Kota Sukabumi yang masuk ke Dinas Sosial Kota Sukabumi.

Perubahan-perubahan standar pelayanan pada UPTD SLRT Repeh Rapih meliputi perubahan maklumat pelayanan, motto pelayanan dan berkas persyaratan untuk layanan baik pada bidang kesehatan, pendidikan maupun sosial. Perubahan berkas persyaratan terletak pada penggunaan surat pengantar dari kelurahan dalam hal ini Pusat Kesejahteraan Sosial (Puskesos) Kelurahan yang menerangkan bahwa warga sudah terdaftar di DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) apabila terdaftar di DTKS dan/atau menerangkan layak mendapat bantuan sesuai dengan hasil survey dan penialaian indikator kemiskinan Kota Sukabumi apabila warga belum terdaftar di DTKS. Perubahan-perubahan standar pelayanan pada Dinas Sosial Kota Sukabumi dan UPTD SLRT Repeh Rapih akan segera disosialisasikan baik secara langsung di wilayah-wilayah Kota Sukabumi maupun secara daring (online) melalui media sosial.

Kegiatan forum konsultasi publik yang diselenggarakan oleh Dinas Sosial Kota Sukabumi dihadiri oleh berbagai perwakilan instansi dan dilakukan penandatanganan berita acara hasil dari kegiatan Forum Konsultasi Publik Standar Pelayanan Publik Dinas Sosial Kota Sukabumi. Pihak-pihak yang terlibat dalam penandatangan berita acara tersebut diantaranya yakni Dr. Nasoka Ramli dari Dinas Kesehatan Kota Sukabumi; Rudhiawan, S.I.P., M.I.P dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil; Indri Arieska, S.Kep. Ners, M.A.P yang mewakili Pusat Kesejahteraan Sosial (Puskesos) kelurahan; Hilma Muttaqin, SKM dari BPJS Kesehatan; Dr. Dian Purwanti, M.A.P selaku perwakilan akademisi dari Univeristas Muhammadiyah Sukabumi; Yuni Sapitri dari PT Great Apparel; Dede Kusweli, S.E. perwakilan Taruna Siaga Bencana (Tagana); dan Fitriansyah, S.Sos dari Sukabumi Update. Terakhir Kepala Dinas Sosial Kota Sukabumi yakni Fajar Rajasa, S.STP., M.Si menyampaikan bahwa Dinas Sosial akan terus memastikam jaminan kesehatan yang dibantu oleh Pemerintah Daerah tepat sasaran.


Kota Sukabumi pada 25 April 2024

Sumber: Dokumentasi Dinas Sosial Kota Sukabumi