UPT SLRT Repeh Rapih
Tooth_House_Dental_Clinic_Logo_(1).png

    Petugas SLRT dan Puskesos sebagai pelaksana terdepan dalam pemberian layanan kepada masyarakat melalui kegiatan penjangkauan terhadap fakir miskin dan orang tidak mampu. Layanan pertama yang dilakukan adalah menginformasikan pelbagai program perlindungan sosial dan penanggulangan kemiskinan kepada masyarakat.

    Informasi program ini didapatkan baik melalui sekretariat SLRT, puskesos, dan Fasilitator kepada warga masyarakat. informasi program berisi program yang pengelolaannya berasal dari pemerintah pusat dan/atau pemerintah daerah. Terhadap 9 (sembilan) sektor program yang perlu diketahui masyarakat, antara lain:

  • Kesehatan, seperti Program Indonesia Sehat.
  • Pendidikan, seperti Program Indonesia Pintar.
  • Sosial dan ekonomi, seperti Program Keluarga Harapan.
  • Pangan, seperti Program Sembako.
  • Energi, antara lain subsidi listrik, subsidi gas.
  • Pertanian, seperti subsidi pupuk.
  • Perikanan, antara lain asuransi bagi budi daya ikan.
  • Perumahan, seperti rumah tinggal layak huni (rutilahu), dan
  • Administrasi kependudukan, seperti pengurusan Kartu Keluarga (KK), akta kelahiran, KTP, dan seterusnya.

Jika di daerah setempat tersedia program perlindungan sosial dan penanggulangan kemiskinan lainnya, hal tersebut perlu diinformasikan kepada masyarakat.

Alur Mekanisme Penanganan Keluhan Melalui Fasilitator

Keterangan:

  • Fasilitator (FS) SLRT di tingkat desa/kelurahan mengunjungi atau bertemu dengan warga di wilayah dampingannya untuk mencatat kepesertaan program dan keluhan warga terhadap program bantuan sosial di pusat dan daerah. a. Jika warga tidak ada di dalam DTKS, FS di tingkat desa/kelurahan mengumpulkan profil/data dasar warga tersebut sebagai daftar awal untuk dimasukkan ke dalam DTKS yang nantinya akan diverifikasi dan validasi melalui mekanisme SIKS-NG.
  • Jika warga terdaftar di dalam DTKS, keluhan atau permasalahannya dikaji dan dipetakan untuk diteruskan ke supervisor di tingkat kecamatan yang ditelaah dan diteruskan ke Manajer (MJ) SLRT di tingkat kabupaten/kota.
  • Data yang dikirimkan dari FS juga masuk ke bagian Front Office (FO) di Puskesos maupun Sekretariat SLRT kabupaten/kota agar keluhan dapat terlihat juga di FO Puskesos atau FO Sekretariat SLRT sehingga tidak terjadi rangkap pencatatan data. Jika saat pencatatan data warga tidak memiliki NIK ataupun KK, perlu dilakukan pengurusan data kependudukan terlebih dahulu. FS akan mengarahkan warga datang ke Puskesos atau Sekretariat SLRT untuk mendapatkan surat rekomendasi pengurusan NIK atau KK.
  • Setiap warga yang mengeluh akan diberi nomor pendaftaran keluhan oleh Fasilitator atau bisa mengambil sendiri surat resi keluhan di Puskesos atau Sekretariat SLRT.
  • Berdasarkan rujukan yang diterima dari SLRT, pengelola program di tingkat pusat maupun daerah dapat menyetujui, menolak, atau menelaah lebih lanjut kebutuhan program dan keluhan implementasi program tersebut.
  • Fasilitator SLRT menginformasikan kepada warga tentang status keluhannya.Sekretariat Teknis SLRT di kabupaten/kota bersama Sekretariat Nasional SLRT memantau tindak lanjut informasi yang diteruskan kepada pengelola program dan pengelola DTKS.

Alur Mekanisme Penanganan Keluhan Melalui Front Office

Keterangan:

  • Warga mendatangi Sekretariat SLRT atau Puskesos dan petugas Front Office (FO) mencatat kepesertaan program dan keluhan terhadap program bantuan sosial di pusat dan daerah.
  • Jika warga tidak ada di dalam DTKS, FO di tingkat desa/kelurahan mengumpulkan profil/data dasar warga tersebut sebagai daftar awal untuk dimasukkan ke dalam DTKS yang nantinya akan diverifikasi dan validasi melalui mekanisme SIKS-NG.
  • Jika warga terdaftar di dalam DTKS, keluhan atau permasalahannya dikaji dan dipetakan untuk diteruskan ke Supervisor di tingkat kecamatan yang ditelaah dan diteruskan ke Manajer (MJ) SLRT di tingkat kabupaten/kota.
  • Data yang dikirimkan oleh FO dapat terbaca juga oleh Fasilitator (FS) sehingga tidak terjadi rangkap pencatatan data. Selain itu, jika saat pencatatan data warga tidak memiliki NIK ataupun KK, perlu dilakukan pengurusan kependudukan terlebih dahulu, dengan petugas FO akan mencetak surat rekomendasi bagi warga untuk mengurus NIK ataupun KK.
  • Setiap warga yang mengeluh akan diberikan surat resi keluhan oleh FO. Berdasarkan rujukan yang diterima dari SLRT, pengelola program di tingkat pusat maupun daerah dapat menyetujui, menolak, atau menelaah lebih lanjut kebutuhan program dan keluhan implementasi program tersebut.
  • FO Sekretariat SLRT ataupun Puskesos dibantu oleh FS SLRT menginformasikan kepada warga tentang status keluhannya.
  • Sekretariat Teknis SLRT di kabupaten/kota bersama Sekretariat Nasional SLRT memantau tindak lanjut informasi yang diteruskan kepada pengelola program dan pengelola Data Terpadu Program Penanganan Fakir Miskin (DT-PPFM).

Berikut gambaran umum terkait SLRT