Petugas SLRT dan Puskesos sebagai pelaksana terdepan dalam pemberian
layanan kepada masyarakat melalui kegiatan penjangkauan terhadap fakir miskin
dan orang tidak mampu. Layanan pertama yang dilakukan adalah menginformasikan
pelbagai program perlindungan sosial dan penanggulangan kemiskinan kepada
masyarakat.
Informasi program ini didapatkan baik melalui sekretariat SLRT,
puskesos, dan Fasilitator kepada warga masyarakat. informasi program berisi
program yang pengelolaannya berasal dari pemerintah pusat dan/atau pemerintah
daerah. Terhadap 9 (sembilan) sektor program yang perlu diketahui masyarakat,
antara lain:
- Kesehatan, seperti Program Indonesia Sehat.
- Pendidikan, seperti Program Indonesia Pintar.
- Sosial dan ekonomi, seperti Program Keluarga
Harapan.
- Pangan, seperti Program Sembako.
- Energi, antara lain subsidi listrik, subsidi
gas.
- Pertanian, seperti subsidi pupuk.
- Perikanan, antara lain asuransi bagi budi daya
ikan.
- Perumahan, seperti rumah tinggal layak huni
(rutilahu), dan
- Administrasi kependudukan, seperti pengurusan Kartu Keluarga (KK), akta
kelahiran, KTP, dan seterusnya.
Jika di daerah setempat tersedia program perlindungan sosial dan
penanggulangan kemiskinan lainnya, hal tersebut perlu diinformasikan kepada
masyarakat.
Alur Mekanisme Penanganan Keluhan Melalui Fasilitator
Keterangan:
- Fasilitator (FS) SLRT di tingkat
desa/kelurahan mengunjungi atau bertemu dengan warga di wilayah
dampingannya untuk mencatat kepesertaan program dan keluhan warga terhadap
program bantuan sosial di pusat dan daerah. a. Jika warga tidak ada di
dalam DTKS, FS di tingkat desa/kelurahan mengumpulkan profil/data dasar
warga tersebut sebagai daftar awal untuk dimasukkan ke dalam DTKS yang
nantinya akan diverifikasi dan validasi melalui mekanisme SIKS-NG.
- Jika warga terdaftar di dalam DTKS, keluhan
atau permasalahannya dikaji dan dipetakan untuk diteruskan ke supervisor
di tingkat kecamatan yang ditelaah dan diteruskan ke Manajer (MJ) SLRT di
tingkat kabupaten/kota.
- Data yang dikirimkan dari FS juga masuk ke
bagian Front Office (FO) di Puskesos maupun Sekretariat
SLRT kabupaten/kota agar keluhan dapat terlihat juga di FO Puskesos atau
FO Sekretariat SLRT sehingga tidak terjadi rangkap pencatatan data. Jika
saat pencatatan data warga tidak memiliki NIK ataupun KK, perlu dilakukan
pengurusan data kependudukan terlebih dahulu. FS akan mengarahkan warga
datang ke Puskesos atau Sekretariat SLRT untuk mendapatkan surat
rekomendasi pengurusan NIK atau KK.
- Setiap warga yang mengeluh akan diberi nomor
pendaftaran keluhan oleh Fasilitator atau bisa mengambil sendiri surat
resi keluhan di Puskesos atau Sekretariat SLRT.
- Berdasarkan rujukan yang diterima dari SLRT,
pengelola program di tingkat pusat maupun daerah dapat menyetujui,
menolak, atau menelaah lebih lanjut kebutuhan program dan keluhan
implementasi program tersebut.
- Fasilitator SLRT menginformasikan kepada warga
tentang status keluhannya.Sekretariat Teknis SLRT di
kabupaten/kota bersama Sekretariat Nasional SLRT memantau tindak lanjut
informasi yang diteruskan kepada pengelola program dan pengelola DTKS.
Alur Mekanisme Penanganan Keluhan Melalui Front Office
Keterangan:
- Warga mendatangi Sekretariat SLRT atau Puskesos dan petugas Front
Office (FO) mencatat kepesertaan program dan keluhan terhadap program
bantuan sosial di pusat dan daerah.
- Jika warga tidak ada di dalam DTKS, FO di tingkat desa/kelurahan
mengumpulkan profil/data dasar warga tersebut sebagai daftar awal untuk
dimasukkan ke dalam DTKS yang nantinya akan diverifikasi dan validasi melalui
mekanisme SIKS-NG.
- Jika warga terdaftar di dalam DTKS, keluhan atau permasalahannya dikaji
dan dipetakan untuk diteruskan ke Supervisor di tingkat kecamatan yang ditelaah
dan diteruskan ke Manajer (MJ) SLRT di tingkat kabupaten/kota.
- Data yang dikirimkan oleh FO dapat terbaca juga oleh Fasilitator (FS)
sehingga tidak terjadi rangkap pencatatan data. Selain itu, jika saat
pencatatan data warga tidak memiliki NIK ataupun KK, perlu dilakukan pengurusan
kependudukan terlebih dahulu, dengan petugas FO akan mencetak surat rekomendasi
bagi warga untuk mengurus NIK ataupun KK.
- Setiap warga yang mengeluh akan diberikan surat resi keluhan oleh FO. Berdasarkan rujukan yang
diterima dari SLRT, pengelola program di tingkat pusat maupun daerah dapat
menyetujui, menolak, atau menelaah lebih lanjut kebutuhan program dan keluhan
implementasi program tersebut.
- FO Sekretariat SLRT ataupun Puskesos dibantu oleh FS SLRT
menginformasikan kepada warga tentang status keluhannya.
- Sekretariat Teknis SLRT di kabupaten/kota bersama Sekretariat Nasional
SLRT memantau tindak lanjut informasi yang diteruskan kepada pengelola program
dan pengelola Data Terpadu Program Penanganan Fakir Miskin (DT-PPFM).
Berikut gambaran umum terkait SLRT


.png)














