Profil Dinas Sosial Kota Sukabumi
Set_Thumbnail_YouTube_Neon_Noir_Influencer_Fitness_Bentuk_Biru_dan_Hijau_(3).png

Tugas Pokok dan Fungsi

PERWAL NO. 152 TAHUN 2022 TENTANG KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS POKOK, FUNGSI, DAN TATA KERJA

(1) Dinas mempunyai tugas pokok membantu Wali Kota melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah dan tugas pembantuan yang diberikan kepada Daerah di bidang sosial.

(2) Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Dinas menyelenggarakan fungsi:

a. perumusan kebijakan bidang sosial;

b. pelaksanaan kebijakan bidang sosial;

c. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan bidang sosial;

d. pelaksanaan administrasi Dinas bidang sosial; dan

e. pelaksanaan fungsi lainnya yang diberikan oleh Wali Kota terkait dengan tugas dan fungsi.

PERWAL NO. 152 TAHUN 2022 TENTANG KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS POKOK, FUNGSI, DAN TATA KERJA