Profil Dinas Sosial Kota Sukabumi
Set_Thumbnail_YouTube_Neon_Noir_Influencer_Fitness_Bentuk_Biru_dan_Hijau_(1).png

TUGAS POKOK DAN FUNGSI

(1) Dinas mempunyai tugas pokok membantu Wali Kota melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah dan tugas pembantuan yang diberikan kepada Daerah di bidang sosial.

(2) Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Dinas menyelenggarakan fungsi:

a. perumusan kebijakan bidang sosial;

b. pelaksanaan kebijakan bidang sosial;

c. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan bidang sosial;

d. pelaksanaan administrasi Dinas bidang sosial; dan

e. pelaksanaan fungsi lainnya yang diberikan oleh Wali Kota terkait dengan tugas dan fungsi.

SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA

(1) Susunan organisasi Dinas terdiri atas:

 a. Kepala Dinas;

 b. sekretariat, membawahkan:

  • subbagian umum dan kepegawaian; dan
  • subbagian perencanaan dan keuangan.

c. bidang rehabilitasi dan perlindungan jaminan sosial, membawahkan:

  • seksi rehabilitasi sosial anak dan lanjut usia;
  • seksi rehabilitasi sosial penyandang disabilitas, tuna sosial, dan korban perdagangan orang; dan
  • seksi perlindungan dan jaminan sosial.

d. bidang pemberdayaan sosial dan penanganan fakir miskin, membawahkan:

  • seksi identifikasi dan penguatan kapasitas;
  • seksi pemberdayaan masyarakat, penyaluran bantuan stimulan, dan penataan lingkungan; dan
  • seksi kelembagaan, kepahlawanan, dan restorasi sosial.

e. UPTD;

f. kelompok JF.

(2) Bagan struktur organisasi Dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam lampiran peraturan Wali Kota ini.