Tugas Pokok dan Fungsi
PERWAL NO. 152 TAHUN 2022 TENTANG KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS POKOK, FUNGSI, DAN TATA KERJA
(1) Dinas mempunyai
tugas pokok membantu Wali Kota melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi
kewenangan Daerah dan tugas pembantuan yang diberikan kepada Daerah di bidang
sosial.
(2) Dalam melaksanakan
tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Dinas menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan
bidang sosial;
b. pelaksanaan kebijakan
bidang sosial;
c. pelaksanaan evaluasi
dan pelaporan bidang sosial;
d. pelaksanaan administrasi
Dinas bidang sosial; dan
e. pelaksanaan fungsi lainnya yang diberikan oleh Wali Kota terkait dengan tugas dan fungsi.
PERWAL NO. 152 TAHUN 2022 TENTANG KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS POKOK, FUNGSI, DAN TATA KERJA