TUGAS POKOK DAN FUNGSI
(1) Dinas mempunyai
tugas pokok membantu Wali Kota melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi
kewenangan Daerah dan tugas pembantuan yang diberikan kepada Daerah di bidang
sosial.
(2) Dalam melaksanakan
tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Dinas menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan
bidang sosial;
b. pelaksanaan kebijakan
bidang sosial;
c. pelaksanaan evaluasi
dan pelaporan bidang sosial;
d. pelaksanaan administrasi
Dinas bidang sosial; dan
e. pelaksanaan fungsi lainnya yang diberikan oleh Wali Kota terkait dengan tugas dan fungsi.
SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA
(1) Susunan organisasi Dinas terdiri atas:
a. Kepala Dinas;
b. sekretariat, membawahkan:
c. bidang rehabilitasi dan perlindungan jaminan sosial, membawahkan:
d. bidang pemberdayaan sosial dan penanganan fakir miskin, membawahkan:
e. UPTD;
f. kelompok JF.
(2) Bagan struktur organisasi Dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam lampiran peraturan Wali Kota ini.