Pendataan dan pengelolaan data PPKS dan PSKS digunakan sebagai dasar dalam melaksanakan penyelenggaraan kesejahteraan sosial yang meliputi:
- Rehabilitasi Sosial;
- Jaminan Sosial;
- Pemberdayaan Sosial;
- Perlindungan Sosial; dan
- Penanggulangan Kemiskinan
Pedoman Pendataan dan Pengelolaan data PPKS dan PSKS dimaksudkan sebagai
acuan bagi Pemerintah, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota dalam
melakukan penyelenggaraan pendataan dan pengelolaan data PPKS dan PSKS.
Pedoman pendataan dan pengelolaan data PMKS dan PSKS bertujuan untuk :
a. terwujudnya pemahaman yang sama tentang pendataan dan pengelolaan data PPKS
dan PSKS; b. meningkatnya kualitas pendataan dan pengelolaan data PPKS dan PSKS
pada instansi sosial provinsi dan instansi sosial kabupaten/kota; dan c.
tersedianya data PPKS dan PSKS yang lengkap dan akurat.
KRITERIA PEMERLU PELAYANAN KESEJAHTERAAN SOSIAL
(PPKS)
- Anak balita telantar adalah seorang
anak berusia 5 (lima) tahun ke bawah yang ditelantarkan orang tuanya
dan/atau berada di dalam keluarga tidak mampu oleh orang tua/keluarga yang
tidak memberikan pengasuhan, perawatan, pembinaan, dan perlindungan bagi anak
sehingga hak-hak dasarnya semakin tidak terpenuhi serta anak dieksploitasi
untuk tujuan tertentu.
Kriteria:
- Terlantar/ tanpa asuhan yang layak;
- Berasal dari keluarga sangat miskin / miskin;
- Kehilangan hak asuh dari orangtua/ keluarga;
- Anak balita yang mengalami perlakuan salah dan diterlantarkan oleh orang tua/keluarga;
- Anak balita yang dieksploitasi secara ekonomi seperti anak balita yang disalahgunakan orang tua menjadi pengemis di jalanan; dan
- Anak balita yang menderita gizi buruk atau kurang.
- Anak terlantar adalah seorang anak
berusia 6 (enam) tahun sampai dengan 18
(delapan belas) tahun, meliputi anak yang mengalami perlakuan salah dan ditelantarkan oleh orang
tua/keluarga atau anak kehilangan hak asuh dari orang tua/keluarga.
Kriteria:
- Berasal dari keluarga fakir miskin;
- Anak yang dilalaikan oleh orang tuanya; dan
- Anak yang tidak terpenuhi kebutuhan dasarnya.
Link Selengkapnya: https://kemensos.go.id/uploads/topics/15649811497611.pdf