Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS)
Tooth_House_Dental_Clinic_Logo.png

    Pendataan dan pengelolaan data PPKS dan PSKS digunakan sebagai dasar dalam melaksanakan penyelenggaraan kesejahteraan sosial yang meliputi:

  • Rehabilitasi Sosial;
  • Jaminan Sosial;
  • Pemberdayaan Sosial;
  • Perlindungan Sosial; dan
  • Penanggulangan Kemiskinan

    Pedoman Pendataan dan Pengelolaan data PPKS dan PSKS dimaksudkan sebagai acuan bagi Pemerintah, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota dalam melakukan penyelenggaraan pendataan dan pengelolaan data PPKS dan PSKS.

    Pedoman pendataan dan pengelolaan data PMKS dan PSKS bertujuan untuk : a. terwujudnya pemahaman yang sama tentang pendataan dan pengelolaan data PPKS dan PSKS; b. meningkatnya kualitas pendataan dan pengelolaan data PPKS dan PSKS pada instansi sosial provinsi dan instansi sosial kabupaten/kota; dan c. tersedianya data PPKS dan PSKS yang lengkap dan akurat.

KRITERIA PEMERLU PELAYANAN KESEJAHTERAAN SOSIAL (PPKS)

  • Anak balita telantar adalah seorang anak  berusia 5 (lima) tahun ke bawah yang ditelantarkan orang tuanya dan/atau berada di dalam keluarga tidak mampu oleh orang tua/keluarga yang tidak memberikan pengasuhan, perawatan, pembinaan, dan perlindungan bagi anak sehingga hak-hak dasarnya semakin tidak terpenuhi serta anak dieksploitasi untuk tujuan tertentu.

Kriteria:

  • Terlantar/ tanpa asuhan yang layak;
  • Berasal dari keluarga sangat miskin / miskin;
  • Kehilangan hak asuh dari orangtua/ keluarga;
  • Anak balita yang mengalami perlakuan salah dan diterlantarkan oleh orang tua/keluarga;
  • Anak balita yang dieksploitasi secara ekonomi seperti anak balita yang disalahgunakan orang tua menjadi pengemis di jalanan; dan
  • Anak balita yang menderita gizi buruk atau kurang.
  • Anak terlantar adalah seorang anak berusia 6 (enam) tahun sampai dengan 18 (delapan belas) tahun, meliputi anak yang mengalami perlakuan salah dan ditelantarkan oleh orang tua/keluarga atau anak kehilangan hak asuh dari orang tua/keluarga.

Kriteria:

  • Berasal dari keluarga fakir miskin;
  • Anak yang dilalaikan oleh orang tuanya; dan
  • Anak yang tidak terpenuhi kebutuhan dasarnya.

Link Selengkapnya: https://kemensos.go.id/uploads/topics/15649811497611.pdf