BANSOS (BANTUAN SOSIAL) TUNAI / NON TUNAI
Tooth_House_Dental_Clinic_Logo_(3).png

PERATURAN MENTERI SOSIAL REPUBLIK INDONESIA (PERMENSOS) NOMOR 20 TAHUN 2019 TENTANG PENYALURAN BANTUAN PANGAN NONTUNAI

Menimbang:

  • bahwa untuk memenuhi kebutuhan dasar fakir miskin, negara melaksanakan penanganan fakir miskin dengan melakukan penyaluran bantuan sosial pangan secara non tunai dan akuntabel;
  • bahwa untuk menciptakan penyaluran bantuan sosial pangan yang lebih efektif, tepat sasaran, dan mendorong keuangan inklusif, perlu menyempurnakan Peraturan Menteri Sosial Nomor 11 Tahun 2018 tentang Penyaluran Bantuan Pangan Nontunai;
  • bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Sosial tentang Penyaluran Bantuan Pangan Nontunai;

Link Selengkapnya: https://bit.ly/2VE1LJT

Panduan Umum Bantuan Pangan NonTunai: https://bit.ly/3fI3Xah

PETUNJUK TEKNIS PENYALURAN BANTUAN SOSIAL TUNAI DALAM PENANGANAN DAMPAK COVID-19

Menimbang:

  • bahwa untuk optimalisasi penyaluran Bantuan Sosial Tunai melalui pos penyalur, perlu untuk meninjau kembali Keputusan Direktur Jenderal Penanganan Fakir Miskin Nomor 16/6/SK/HK.02.02/4/2020 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Bantuan Sosial Tunai Dalam Penanganan Dampak Corona Virus Disease 2019 (COVID-19);
  • bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Penanganan Fakir Miskin tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Bantuan Sosial Tunai Dalam Penanganan Dampak Corona Virus Disease 2019 (COVID-19);

Link Selengkapnya: https://bit.ly/3AnWeG7

Cek Data Penerima Manfaat (PM) Bansos: https://cekbansos.kemensos.go.id/