Akan Ada Perubahan! Dinas Sosial Kota
Sukabumi Menggelar Forum Konsultasi Publik Standar Pelayanan Dinas Sosial Kota
Sukabumi
Oleh: Nilah Wati
Dinas Sosial Kota Sukabumi telah
menyelenggarakan kegiatan Forum Konsultasi Publik Standar Pelayanan Dinas
Sosial Kota Sukabumi pada Kamis, 25 April 2024. Kegiatan tersebut
diselenggarakan di ruang pertemuan Dinas Sosial Kota Sukabumi. Forum Konsultasi
Publik tersebut diselenggarakan sebagai bentuk komitmen dan upaya Dinas Sosial
Kota Sukabumi dalam memberikan pelayanan kepada warga Kota Sukabumi lebih
optimal dan dekat dengan warga Kota Sukabumi.
Dinas Sosial Kota Sukabumi memiliki
29 jenis pelayanan publik diantaranya yakni 15 pelayanan administrasi, 10
pelayanan jasa dan 4 pelayanan barang. Pada tahun 2024 ini, beberapa rencana
kebijakan yang ditetapkan oleh Kepala Dinas Sosial Kota Sukabumi yang terkait
dengan pelayanan publik diantaranya pembentukan Tim Akselerasi Penyelenggaraan
Pelayanan Publik; Standar pelayanan di lingkungan Dinas Sosial Kota Sukabumi
dan Unit Pelaksana Teknis Daerah Sistem Layanan dan Rujukan Terpadu (UPTD SLRT)
Repeh Rapih; Pengeloaan pengaduan pelayanan publik; dan Pemberian penghargaan (reward)
dan sanksi (punishment) atas kinerja pegawai Dinas Sosial Kota Sukabumi.
Unit pelaksana teknis Dinas Sosial
yakni UPTD SLRT Repeh Rapih yang menyelenggarakan pelayanan administrasi bagi
warga Kota Sukabumi juga memperbarui standar pelayanannya untuk memberikan
pelayanan yang lebih maksimal kepada warga Kota Sukabumi. Perubahan standar pelayanan
pada UPTD SLRT Repeh Rapih dilatarbelakangi oleh beberapa faktor seperti hasil
dari Survey Kepuasan Masyarakat (SKM); adanya perubahan kebijakan tentang
indikator kemiskinan yang diatur melalui Peraturan Wali Kota Sukabumi Nomor 130
Tahun 2023 tentang Tata Cara Penentuan dan Penetapan Kriteria Fakir Miskin dan
Orang Tidak Mampu dan berbagai laporan pengaduan warga Kota Sukabumi yang masuk
ke Dinas Sosial Kota Sukabumi.
Perubahan-perubahan standar pelayanan
pada UPTD SLRT Repeh Rapih meliputi perubahan maklumat pelayanan, motto
pelayanan dan berkas persyaratan untuk layanan baik pada bidang kesehatan, pendidikan
maupun sosial. Perubahan berkas persyaratan terletak pada penggunaan surat
pengantar dari kelurahan dalam hal ini Pusat Kesejahteraan Sosial (Puskesos)
Kelurahan yang menerangkan bahwa warga sudah terdaftar di DTKS (Data Terpadu
Kesejahteraan Sosial) apabila terdaftar di DTKS dan/atau menerangkan layak
mendapat bantuan sesuai dengan hasil survey dan penialaian indikator kemiskinan
Kota Sukabumi apabila warga belum terdaftar di DTKS. Perubahan-perubahan
standar pelayanan pada Dinas Sosial Kota Sukabumi dan UPTD SLRT Repeh Rapih
akan segera disosialisasikan baik secara langsung di wilayah-wilayah Kota
Sukabumi maupun secara daring (online) melalui media sosial.
Kegiatan forum konsultasi publik yang
diselenggarakan oleh Dinas Sosial Kota Sukabumi dihadiri oleh berbagai
perwakilan instansi dan dilakukan penandatanganan berita acara hasil dari
kegiatan Forum Konsultasi Publik Standar Pelayanan Publik Dinas Sosial Kota
Sukabumi. Pihak-pihak yang terlibat dalam penandatangan berita acara tersebut
diantaranya yakni Dr. Nasoka Ramli dari Dinas Kesehatan Kota Sukabumi; Rudhiawan,
S.I.P., M.I.P dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil; Indri Arieska,
S.Kep. Ners, M.A.P yang mewakili Pusat Kesejahteraan Sosial (Puskesos)
kelurahan; Hilma Muttaqin, SKM dari BPJS Kesehatan; Dr. Dian Purwanti, M.A.P
selaku perwakilan akademisi dari Univeristas Muhammadiyah Sukabumi; Yuni
Sapitri dari PT Great Apparel; Dede Kusweli, S.E. perwakilan Taruna Siaga
Bencana (Tagana); dan Fitriansyah, S.Sos dari Sukabumi Update. Terakhir Kepala
Dinas Sosial Kota Sukabumi yakni Fajar Rajasa, S.STP., M.Si menyampaikan bahwa
Dinas Sosial akan terus memastikam jaminan kesehatan yang dibantu oleh
Pemerintah Daerah tepat sasaran.
Keterangan:
Kegiatan Forum Konsultasi Publik Standar Pelayanan Dinas Sosial Kota Sukabumi
pada 25 April 2024
Sumber: Dokumentasi Dinas
Sosial Kota Sukabumi